KORANDIGI.com, Slawi – Sentuhan teknologi digital telah mengubah wajah sistem pembayaran pajak, retribusi dan transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemkab Tegal. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya sejumlah layanan pembayaran tunai digital atau cashless pindai kode quick response code Indonesian standard atau QRIS dan mobile banking sebagai sebuah langkah maju.
Sejumlah layanan tersebut antara lain Bapenda Satu Genggaman (BSG), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran dengan pindai kode QRIS dan mesin electronic data capture (EDC) RSUD, pembayaran dengan QRIS pada retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), retribusi pariwisata, retribusi layanan kesehatan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi sampah, dan transaksi jual beli di lapak serba lokal Trasa.
Soft launching digitalisasi layanan pembayaran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud di Gedung Dadali, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amir, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD ini tidak hanya menciptakan sistem transaksi keuangan daerah yang semakin transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tegal agar menjadi daerah yang berdaya saing dan inovatif.
Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi. Sementara penggunaan KKPD dapat membantu pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
Terkait dengan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan sistem layanan pembayaran digital ini seperti Bank Indonesia, Bank Jateng, hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya