KORANDIGI. com, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penataan ulang tugas pokok dan fungsi. Hal itu didasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang baru diterbitkan baru-baru ini.
“KemenPPPA dan KPAI harus menerima dan menyesuaikan efisiensi karena ada program prioritas Presiden,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Sabtu (8/2/2025).
Untuk itu, Fikri mengatakan ini adalah momentum untuk merumuskan kembali peran strategis kedua lembaga tersebut. Menurutnya, selama ini, KemenPPPA dan KPAI lebih banyak berkutat pada penanganan gejala-gejala masalah sosial seperti pornografi, bullying, penyalahgunaan napza, kekerasan seksual, hingga terorisme. Padahal, semua itu hanyalah akibat, bukan akar masalahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akar masalahnya bukan hanya dari perempuan dan anak saja, tapi dari keluarga,” tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya